NEWS  

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Kadis PUPR Madina Bungkam dan Blokir WA Wartawan

Share

Armadaberita.com | Madina – Anggaran jumbo, proyek miliaran, tapi pengembalian dana ke kas negara malah diduga mangkrak. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terhadap Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina) mencatat kerugian negara mencapai Rp439 juta lebih, namun hingga 2025 belum juga dikembalikan.

Ironisnya, Kepala Dinas PUPR Elfiyanti justru terkesan menghindar dari klarifikasi dan memblokir kontak WhatsApp wartawan.

Audit BPK atas kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) tahun anggaran 2023 dengan pagu mencapai Rp108 miliar menemukan realisasi hanya Rp95 miliar lebih atau sekitar 87,7 persen. Dari hasil uji petik pada 13 kontrak proyek, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp439.822.535 yang seharusnya dikembalikan oleh rekanan pelaksana proyek.

Namun, hingga saat ini, Dinas PUPR Madina belum terlihat mengambil langkah tegas. Bahkan, dugaan keterlibatan pimpinan dinas dalam pembiaran atau penikmatan dana pun mencuat ke publik, terlebih dengan bungkamnya Kadis Elfiyanti saat dimintai klarifikasi.

“Dihubungi via WhatsApp, tak dibalas. Didatangi ke kantor, selalu tak ada. Bahkan, diduga memblokir nomor wartawan,” tulis sumber media.

Padahal, sesuai UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 20 Ayat 3, pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) harus dilakukan maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Jika lewat, maka berpotensi masuk ke ranah pidana.

Dengan tidak adanya itikad baik, publik pun mulai meminta Aparat Penegak Hukum (APH) – dari Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK untuk turun tangan membongkar potensi korupsi berjamaah dalam proyek tersebut.

Proyek sudah selesai, uang negara diduga dikorupsi, pejabat memilih bungkam—siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *