ArmadaBerita.Com Medan Area
Tim Anti Bandit ( TEKAB ) Polsek Medan Area berhasil meringkus dua tersangka pelaku kasus pencurian di rumah Jasman (50) warga Jalan Bromo, Gang Minang Sakato, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Marwan alias Kojek (41) warga Jalan Bromo, Gang Trimo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ditangkap dari Jalan Menteng II, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada tanggal (19/2) Bersama seorang rekanya bernama Ferdi Hutabarat (37) Warga Jalan Menteng II, Gang Jermal 2 Bakaran Batu, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang ditangkap sehari setelah penangkapan Kojek (20/2)..
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto S.H pada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area yang menjelaskan bahwa ia telah menjadi korban pencurian berupa 1 unit laptop, 2 Handphone, 2 cincin emas dan uang kontan sebesar Rp.3.000.000 hingga total kerugian mencapai Rp.30.000.000.
“Setelah mendapat laporan dari korban, kami lakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi hingga akhirnya kami berhasil meringkus si Kojek saat sedang berada di Jalan Menteng II, Gang Jermal, kemudian ia dibawa ke Polsek Medan Area untuk diinterogasi,”ucap Rianto.
Katanya lagi, dari hasil interogasi terhadap Kojek, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah korban bersama rekannya bernama Ferdi Hutabarat.
“Selanjutnya keesokan harinya kami kembali berhasil meringkus Ferdi Hutabarat dilokasi yang sama tepatnya pada tanggal (20/2) dengan barang bukti 1 parang , 1 obeng, 1 kunci Inggris dan uang sisa penjualan barang curian sebesar Rp.500.000 dan 1 pcs celana yang dipakai tersangka saat beraksi,”pungkas Iptu Rianto. ( Suriyanto )
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.