NEWS  

Bongkar Rumah, Tiga Maling Digasak Tekab Kutalim Baru

Share

Kutalim Baru, ArmadaBerita.Com

Tiga pelaku bongkar rumah dan mengasak televisi pemilik rumah digasak Tekab Polsek Kutalim Baru. Ketiganya di ringkus di lokasi yang berbeda, pada Rabu (15/4/2020).

Ketiga tersangka yang diringkus yakni, Ardi Pratama (24), Rahman (22), dan Teguh Praksa alias Kentus (26) yang merupakan warga Dusun VI Purwojoyo, Desa Sukamaju Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Kutalimbaru AKP H. Surbakti SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rudy Sihoyang SH, Kamis (16/4/2020) mengatakan, para tersangka diringkus setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah, di Perumahan Bintang Pesona Blok CC, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kejadian Selasa (14/4/2020), berawal korban Anggi Firmansyah (35) baru pulang kerja. Sampainya dirumah, korban melihat pintu jendela rumahnya sudah terbuka,” ujar Iptu Rudy Sihotang SH.

Setelah korban masuk kedalam rumah, korban melihat televisi 24 inchi miliknya sudah tak berada lagi di tempat. Korban langusng mendatangi Polsek Kutalim Baru dan membuat laporan Polisi Nomor LP/ 38 /K/IV/2020/Restabes Medan/Sek Kutalimbaru, Tanggal 14 April 2020.

Laporan korban ditindaklanjuti polisi yang langsung melakukan cek TKP. Selanjutnya dilakukan penyidikan dilapangan dan Keesokan harinya, Rabu (15/4/2020), Tim Tekab mendapat informasi dari masyarakat keberadaan para pelaku. Tak mau buruannya kabur Tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang.

“Ada dua pelaku yang kami ringkus, yakni Agus Pratama dan Rahman di Dusun VI Purwojoyo, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Iptu Rudy Sihotang.

Tertangkapnya dua tersangka ini, petugas melakukan pengembangan dan mereka mengatakan masuk kedalam rumah korban serta mengambil TV dan tabung gas bersama temannya atas nama, Teguh Prakasa alias Kentus.

“Tak lama kemudian Teguh Prakarsa alias Kentus dapat di ringkus di kediamannya,” jelas Kanit Reskrim.

Petugas pun menyita barang bukti TV dan linggis hasil kejahatan. Selanjutnya ketiga tersangka diboyong ke Komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *