ARMADABERITA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka awal tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan. Kali ini, Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, uang yang disita merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan tim KPK dalam operasi tersebut.
Budi menegaskan, rincian jumlah pasti uang yang disita akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers penetapan tersangka pasca-OTT. KPK masih mendalami peran para pihak yang diamankan.
Pada hari yang sama, Sudewo terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.35 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mendalami dugaan praktik korupsi yang menyeret kepala daerah tersebut.
OTT di Kabupaten Pati ini menjadi operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK lebih dulu menggelar OTT pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
Tak berselang lama, pada 19 Januari 2026, KPK kembali melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih di tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi OTT di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Sudewo. Operasi ini diduga kuat terkait praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Rangkaian OTT yang terjadi beruntun di awal tahun ini menegaskan komitmen KPK untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Penulis: Lindung Silaban











