DELI SERDANG, ARMADABERITA.COM – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkait penangkapannya oleh Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api telah berakhir pada Jumat (19/4). Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang menolak seluruh permohonan Godol dan memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke sidang pemeriksaan.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rina Sembiring menyatakan, berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan telah memulai sidang pertama. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Godol dianggap tidak berlaku berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengkonfirmasi penolakan praperadilan terhadap Godol. “Dengan ditolaknya praperadilan, perkara kepemilikan senjata api oleh Godol otomatis berlanjut ke pengadilan dan hukuman penjara menanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Godol bersama 20 orang lainnya ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Dari penangkapan tersebut, disita sejumlah barang bukti seperti senjata api, senapan angin, senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, dan alat perjudian dadu putar.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah menyerahkan berkas perkara Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang setelah memastikan kelengkapan berkas dengan status P22. Godol sendiri dikenal sebagai dalang dari bentrokan antara ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.
Penyerahan tersangka Godol ke JPU, dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution. “Berkas perkarnya dinyatakan lengkap P22 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang,” katanya. (Dewa)