HUKUM  

Penyidik Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Belawan

Share

Medan, Armadaberita.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan untuk periode 2023–2024.

Tiga tersangka tersebut yakni:

1. W.H (Kepala KSOP Belawan Tahun 2023)
2. M.L.A (Kepala KSOP Belawan Tahun 2024)
3. S.H.S (Kepala KSOP Belawan Tahun 2024)

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Para tersangka diduga tidak memasukkan sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500—yang wajib menggunakan jasa pandu tunda—ke dalam data rekonsiliasi resmi. Padahal, pelayanan pandu tunda telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan sebagaimana diatur dalam PM 57 Tahun 2015.

Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024 menunjukkan adanya kapal-kapal yang masuk ke perairan wajib pandu namun tidak tercatat dalam laporan resmi yang ditandatangani para tersangka saat menjabat. Akibat dugaan manipulasi pendataan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Perhitungan kerugian detail masih menunggu hasil pendalaman lembaga terkait.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 603–604 jo Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.

Berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kajati Sumut, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menegaskan, Kejaksaan akan bekerja maksimal dan transparan dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang merugikan keuangan negara. Penyidikan dilakukan secara profesional dan kami memastikan tidak ada pihak mana pun yang kebal hukum. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini untuk bersikap kooperatif.

“Kami berharap semua pihak membantu proses penyidikan. Semakin kooperatif, semakin cepat kasus ini dapat diselesaikan,” tambahnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *