Armadaberita.com, MEDAN – Drama korupsi di PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan kembali memanas! Senin (13/10/2025), Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara menahan satu lagi tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai fantastis Rp135,8 miliar.
Tersangka, berinisial RS, adalah mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) yang bertugas sebagai konsultan pengawas pada proyek tahun 2019–2021. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri. RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.
Ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang sama, setelah sebelumnya Kejati Sumut menahan HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Kasus ini menguak dugaan permainan uang miliaran rupiah dalam proyek pengadaan kapal tunda berkapasitas 1.800 HP untuk Cabang Dumai. Dengan semakin bertambahnya tersangka, publik menunggu langkah berikutnya dari penyidik, sekaligus menyoroti bagaimana anggaran besar perusahaan BUMN ini bisa terseret skandal korupsi.
Apakah akan ada tersangka baru yang terungkap berikutnya? Proses hukum yang tengah berjalan dipastikan akan terus memicu perhatian masyarakat Sumut. (*)










