Direktur PT Nusa Dua Propertindo Tersandung Korupsi Aset PTPN I, Benang Kusut Bisnis Tanah 8.077 Hektare Mulai Terurai

Share

Armadaberita.com | Medan — Kasus dugaan korupsi aset milik PTPN I Regional I yang menyeret nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) terus bergulir, membuka babak baru dalam skandal pengelolaan lahan ribuan hektare yang semula dimaksudkan untuk kerja sama bisnis properti. Kali ini, Direktur PT NDP berinisial IS resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (20/10/2025).

Langkah hukum ini menandai semakin dalamnya pengusutan atas dugaan penyalahgunaan aset BUMN perkebunan yang bekerja sama dengan perusahaan swasta dalam proyek kerja sama operasional (KSO) bersama PT Ciputra Land.

Luas lahan yang dipersoalkan tidak tanggung-tanggung — mencapai 8.077 hektare, area yang seharusnya menjadi sumber ekonomi negara, namun justru diduga dialihkan secara tidak sah.

Menurut keterangan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, penahanan IS dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti kuat. “Tersangka berperan aktif mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, dan prosesnya dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum yang sah,” ungkapnya.

Dugaan penyimpangan itu semakin terang setelah penyidik menemukan keterlibatan dua pejabat pertanahan, ASK dan ARL, yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan. Mereka diduga membantu memperlancar perubahan status lahan melalui prosedur yang tidak sesuai aturan negara.

Proses peralihan HGU menjadi HGB ini diduga dilakukan secara bertahap dan sistematis, seolah legal, namun tanpa dasar hukum yang benar. “Padahal, aset tersebut masih milik negara dan tidak bisa dialihkan tanpa izin resmi,” kata Husairi.

Kini, IS mendekam di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama, sesuai Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sekaligus membuka kembali perdebatan lama tentang potensi penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan aset BUMN dengan pihak swasta. Dalam praktiknya, program seperti KSO sering kali menjadi celah bagi oknum untuk mengubah lahan produktif negara menjadi proyek komersial bernilai triliunan rupiah.

Pihak Kejati Sumut menegaskan penyidikan belum berhenti. “Jika nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan mengambil tindakan hukum sesuai arahan Bapak Kajati,” tegas Husairi. (*)

Penulis: Dedy HutajuluEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *