Armadaberita.com | Deli Serdang – Upaya pelarian ESG alias Godol akhirnya terhenti. Terpidana yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak 14 Mei 2025 itu berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan TNI, Rabu (28/5/2025) pukul 13.30 WIB di kawasan Pemandian Alam, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan sempat diwarnai kericuhan lantaran sejumlah pihak menolak aksi tersebut. Namun situasi berhasil dikendalikan dan ESG langsung diamankan menuju Rutan Kelas I Medan.
“Benar, ESG alias Godol berhasil ditangkap. Meski sempat terjadi penolakan saat penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan situasi. Terpidana kini berada di Rutan untuk menjalani hukuman,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH.
ESG dijatuhi hukuman 1 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara kepemilikan senjata api. Putusan kasasi telah dikeluarkan, namun saat dipanggil secara patut, ESG tak pernah memenuhi panggilan.
Karena dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan eksekusi—mengingat ESG dikenal sebagai tokoh masyarakat dengan banyak pengikut—rapat pengamanan pun digelar di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025. Keputusan rapat menetapkan, eksekusi harus dilakukan dengan bantuan Brimob, TNI, serta unsur Kecamatan Pancur Batu.
Adre mengatakan, penangkapan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi eksekusi putusan pengadilan dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Saat ditanya apakah kasus pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga berkaitan dengan ESG, Adre menyatakan hal itu masih dalam pendalaman internal. “Tim masih bekerja. Perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.
ESG kini resmi mendekam di balik jeruji, dan pihak Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.