Connect with us

EKBIS

Cara Ngecek Legalitas Perusahan di Sektor Keuangan yang Legal dan Non Legal dari HP dan WA

Telah Terbit

on

ArmadaBerita.Com

Banyaknya tawaran perusahan di sektor jasa keuangan yang menjanjikan pundi-pundi keuntungan, sering membuat masyarakat kebingungan untuk memilih. Sebab, tak sedikit dari perusahaan itu dinilai “bodong” alias ilegal atau tidak resmi.

Untuk mengetahui keabsahan atau resmi tidaknya suatu perusahan di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kiat bagi warga masyarakat agar berhati-hati.

Maka dari itu, untuk menghindari penipuan, OJK memberitahukan bagaimana cara mengecek legalitas produk dan layanan jasa keuangan. Pengecekan bisa dilakukan melalui nomor kontak layanan OJak di 157 dan nomor Whatsapp di 081 157 157 157.

Himbauan dan pemberitahuan itu disampaikan oleh OJK lewat akun resminya di sosial media instagram, Senin (22/2/2021).

Menurut admin di akun instagram OJK tersebut, pemberitahuan nomor kontak layanan dilakukan berhubung banyak sekali yang bertanya tentang legalitas perusahaan di sektor jasa keuangan.

“Mimin mau ingatkan kembali nomor Kontak OJK 157 @kontak157 layanan whatsapp yang wajib kamu simpan,” tulis admin.

Pihak OJK juga menyatakan bahwa warga masyarakat kini tak perlu bingung jika mendapatkan tawaran produk atau investasi di sektor jasa keuangan, sebab, bisa langsung mengeceknya di layanan kontak OJK.

OJK juga menghimbau, agar kita bisa memastikan penawaran produk investasi tersebut LEGAL alias memiliki izin dari lembaga yang berwenang dan LOGIS atau memiliki keuntungan yang masuk akal. (Red/ABC)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *