Samosir, Armadaberita.com – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir, Marudut Tua Sitinjak, mewakili Bupati Samosir, menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Biltar Nainggolan, seorang pekerja rentan bukan penerima upah.
Santunan sebesar Rp 42 juta diserahkan kepada istri almarhum yang merupakan penduduk Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, di sela-sela Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Samosir, pada Selasa (17/9/2024).
Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan yang didukung oleh Pemkab Samosir untuk melindungi pekerja rentan bukan penerima upah. Program tersebut dicanangkan sebagai upaya memberikan jaminan sosial kepada kelompok pekerja yang rentan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak menyampaikan sejumlah pencapaian pembangunan di Kabupaten Samosir dalam tiga tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Samosir telah meningkat dari minus 0,59% pada tahun 2020 menjadi 5,03% di tahun 2023. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka berhasil diturunkan dari 1,20% pada tahun 2020 menjadi 1,03% di tahun 2023.
Indeks gini, yang mengukur ketimpangan pendapatan, juga menunjukkan perbaikan signifikan, turun dari 0,318 pada tahun 2020 menjadi 0,251 pada tahun 2023. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Samosir juga meningkat dari 70,63 di tahun 2020 menjadi 72,93 pada tahun 2023, sementara angka kemiskinan turun dari 12,8% di tahun 2020 menjadi 11,66% pada tahun 2023.
“Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan kebersamaan kita semua. Saya mengajak seluruh pegawai untuk terus meningkatkan semangat dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Marudut.
Lebih lanjut, Marudut juga menyoroti upaya Pemkab Samosir untuk mengoptimalkan pembinaan pemerintahan desa, pembangunan, serta pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan perekrutan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui peningkatan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja pada tahun 2025.
“Kami berharap peningkatan kesejahteraan ASN ini akan diikuti dengan peningkatan kinerja dan disiplin pegawai,” pungkasnya. (KS)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.