Samosir, Armadaberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir menangkap seorang pria berinisial HLS (35) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Pelabuhan Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Jumat (27/9/2024). Dari penangkapan ini, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,04 gram yang disimpan di dalam plastik bening kecil.
Penangkapan HLS berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HLS sekitar pukul 13.30 WIB. Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam milik HLS.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, menjelaskan bahwa pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan tas selempang hitam. HLS kini dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
HLS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sebagai pengguna narkotika. Polres Samosir juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. (KS)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.