Medan, Armadaberita.com – Polda Sumut menggagalkan upaya penyelundupan delapan kilogram sabu yang dikirim melalui bus antarkota dengan modus penyamaran dalam kemasan bika ambon. Dua pria asal Medan, berinisial ARM dan ZH, ditangkap dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis malam, 12 Februari 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan moda transportasi darat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak membuntuti sebuah bus yang dicurigai hingga ke kawasan Rantau Prapat. Petugas kemudian menghentikan bus di ruas Jalan Lintas Sumatera dan memeriksa seluruh penumpang. Dari tas milik ARM, ditemukan dua kilogram sabu yang dibungkus menyerupai oleh-oleh bika ambon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan respons cepat atas laporan warga. Setelah ARM diamankan, pemeriksaan lanjutan mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Pancur Batu. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, dan seorang pria berinisial ZH berhasil ditangkap.
Di dalam rumah ZH, petugas menemukan enam kilogram sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, sehingga total barang bukti mencapai delapan kilogram.
“Kami mengamankan dua pelaku dengan total delapan kilogram sabu,” ujar Andy di Medan pada Rabu, 18 Februari 2026. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke markas Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari sepuluh tahun penjara.
Andy menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan jalur distribusi narkoba, termasuk modus penyamaran dalam kemasan makanan khas. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. “Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.











