Jakarta, ArmadaBerita.Com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang kembali bekerja maupun merintis usaha mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program ini diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam sosialisasi program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker di berbagai wilayah Indonesia. Bidang yang tersedia meliputi pemasaran digital, menjahit dan busana, makanan dan minuman, perawatan AC, pemasangan kaca film, hingga instalasi hidroponik.
Peserta akan memperoleh uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta mendapatkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Calon peserta wajib menyiapkan dokumen bukti PHK, seperti surat keputusan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring). Seleksi dilakukan melalui verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi, serta penempatan program pelatihan.
Yassierli mengimbau pekerja yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan program tersebut untuk meningkatkan keterampilan dan memperkuat peluang di pasar kerja.
Informasi pendaftaran dan pilihan pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id. (*/Red)











