Simalungun, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) agar menetapkan tarif layanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei secara wajar, transparan, dan tidak diskriminatif. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat serta mendukung daya saing industri dan investasi.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kunjungan dan diskusi KPPU bersama PT KINRA dan PT Pertagas Niaga di KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Jumat (16/10). Kegiatan dipimpin Anggota Komisioner KPPU Muhammad Fanshurullah Asa bersama jajaran KPPU Kanwil I.
Dalam pertemuan itu, KPPU menyoroti penetapan tarif berbagai layanan kawasan, termasuk listrik, air bersih, dan fasilitas pendukung lainnya. KINRA selaku pengelola kawasan diingatkan agar tidak menyalahgunakan posisinya dalam menentukan tarif, serta memastikan kebijakan yang diterapkan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan struktur biaya dan ketentuan yang berlaku.
KPPU juga menekankan pentingnya akses layanan yang objektif dan setara bagi seluruh tenant agar biaya penggunaan fasilitas tidak menjadi penghambat kegiatan maupun pengembangan usaha.
Selain tata kelola kawasan, diskusi membahas perkembangan investasi dan kebutuhan gas bumi untuk mendukung operasional industri. Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan, KEK Sei Mangkei memiliki 12 tenant yang telah beroperasi. Kebutuhan gas bumi meningkat dari 5,5 MMSCFD pada 2025 menjadi 8,8 MMSCFD pada triwulan I 2026, dengan kapasitas terpasang mencapai 75 MMSCFD.
KPPU turut mendalami peran infrastruktur energi, termasuk pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Dumai–Sei Mangkei, dalam meningkatkan efisiensi industri dan menarik investasi di Sumatera Utara.
Melalui kunjungan tersebut, KPPU mendorong pengelolaan kawasan industri yang efisien dan berkeadilan, sejalan dengan pengembangan infrastruktur energi serta penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat.











