Palangka Raya, ArmadaBerita.Com – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palangka Raya melaksanakan pendampingan terhadap dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tahap penyidikan di Polda Kalimantan Tengah, Jumat (17/10/2026).
Pendampingan tersebut dilaksanakan pada tahap praajudikasi, yaitu tahapan penanganan perkara sebelum proses pemeriksaan di persidangan. Tahapan ini mencakup proses penanganan anak sejak pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, proses penyidikan, hingga pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan selanjutnya ke pengadilan.
Dalam tahapan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting untuk memastikan proses hukum terhadap anak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.
Selain melakukan pendampingan selama pemeriksaan, Pembimbing Kemasyarakatan turut memberikan bimbingan kepada anak dan orang tua atau wali agar memahami proses hukum yang sedang dihadapi.
Penjelasan disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga anak memperoleh gambaran mengenai tahapan pemeriksaan serta pentingnya bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan dukungan psikososial untuk membantu anak menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan tekanan. Kehadiran PK diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi anak.
“Pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya sebatas menjalankan tugas formal, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung, ” tegas Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus.
Lebih lanjut, sinergi antara Bapas Palangka Raya, Polda Kalteng, Pekerja Sosial (Peksos), dan pihak terkait lainnya merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum berjalan secara terpadu, dengan mengedepankan perlindungan hak anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta pendekatan yang humanis dan berkeadilan.*











