MEDAN, ARMADABERITA — Kabut asap yang menyelimuti Kota Medan menjadi perhatian Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Robi Barus saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Rezeki, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (17/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Robi membagikan masker kepada peserta sekaligus mengingatkan masyarakat agar menjaga kesehatan di tengah paparan asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia secara khusus meminta anak-anak, lansia, dan warga dengan riwayat penyakit paru-paru lebih berhati-hati ketika beraktivitas di luar ruangan.
“Kita terpapar asap kiriman dari daerah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan. Saya mengimbau kepada bapak dan ibu sekalian untuk kembali menggunakan masker, terutama kelompok rentan, anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki riwayat penyakit paru-paru,” kata Robi.
Ia juga mendesak pemerintah kota, provinsi, dan pusat memperkuat koordinasi untuk menangani dampak karhutla. Menurut dia, penanganan perlu dilakukan secara intensif agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman.
“Anak-anak sekolah sudah diliburkan. Kita berharap pemerintah kota, provinsi, dan pusat melakukan penanganan intensif agar semua daerah bisa terbebas dari kabut asap karhutla,” ujarnya.
Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga
Di luar persoalan kabut asap, Robi menekankan bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan aktif keluarga. Orang tua, menurut dia, perlu mengawasi aktivitas dan pergaulan anak sekaligus membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan yang dialaminya.
Komunikasi yang baik dinilai penting agar anak tidak takut bercerita ketika menghadapi kekerasan atau pelecehan. Dengan begitu, orang tua dapat lebih cepat mengenali tanda-tanda masalah dan mengambil langkah perlindungan.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMP2KB) Kota Medan, Anas Siregar, mengatakan kekerasan terhadap anak masih membutuhkan perhatian serius.
Ia mengibaratkan kasus kekerasan terhadap anak sebagai fenomena gunung es karena tidak semua kejadian terungkap atau dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Banyak kasus yang tidak kita ketahui. Pada tahun 2026, kita menerima kurang lebih 50 laporan kekerasan pada anak di Kota Medan,” kata Anas.
Menurut Anas, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan di sekolah. Namun, edukasi tersebut perlu disertai keterlibatan orang tua dalam mengawasi, mendampingi, dan melindungi anak di lingkungan keluarga.
Ia berharap Perda Nomor 6 Tahun 2023 dapat mendorong masyarakat lebih aktif mencegah kekerasan serta melaporkan kejadian yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
“Dengan hadirnya perda ini, kita berharap masyarakat proaktif dalam mengawasi dan dapat mencegah kekerasan terhadap anak-anak,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas P3APMP2KB Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, dan Kelurahan Sei Sikambing B.
Sosialisasi ini mengangkat dua kebutuhan yang sama-sama menyangkut keselamatan anak, yakni perlindungan kesehatan di tengah kondisi udara yang memburuk dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekitar. Selain peran pemerintah, keluarga dan masyarakat dibutuhkan untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman.











