KPPU Catat 78 Perkara Keterlambatan Notifikasi Merger dan Akuisisi hingga Oktober 2026

Gopprera Panggabean, Ketua KPPU. (Foto: Istimewa)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat 78 dari 82 perkara merger dan akuisisi yang disidangkan sejak 2000 hingga Oktober 2026 berkaitan dengan keterlambatan notifikasi. Data tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa notifikasi merger dan akuisisi bukan sekadar urusan administratif perusahaan, melainkan bagian penting dari pengawasan persaingan usaha dan perubahan struktur pasar.

“Notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dari upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat. Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif,” ungkap Gopprera dalam siaran pers yang dipublikasikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan catatan KPPU, sejak 2000 hingga Oktober 2026, lembaga tersebut telah menangani 553 perkara. Jumlah itu terdiri atas 299 perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara dugaan pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam periode yang sama, KPPU telah menjatuhkan 438 putusan dengan total denda mencapai Rp4,18 triliun. Dari keseluruhan perkara merger dan akuisisi yang disidangkan, 78 perkara berkaitan dengan keterlambatan notifikasi, sedangkan empat perkara lainnya menyangkut penilaian menyeluruh atas transaksi.

Sementara itu, KPPU menerima 1.912 notifikasi merger dan akuisisi sepanjang 2010 hingga 6 Oktober 2026. Sebanyak 119 notifikasi di antaranya diterima selama 2026.

Batas waktu notifikasi 30 hari kerja

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis, apabila transaksi tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan itu antara lain mencakup nilai aset dan/atau penjualan yang melampaui ambang batas, adanya perubahan pengendalian, serta transaksi yang bukan dilakukan antara pelaku usaha yang saling terafiliasi. Ketentuan juga memperhitungkan keberadaan aset dan/atau penjualan para pihak di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ambang batas umum yang berlaku adalah nilai aset gabungan lebih dari Rp2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan lebih dari Rp5 triliun. Khusus sektor perbankan, ambang batas aset yang berlaku lebih dari Rp20 triliun. Penghitungan tetap harus mengikuti ketentuan mengenai kelompok usaha serta aset atau penjualan di Indonesia.

KPPU mengingatkan bahwa tujuan transaksi untuk menyelesaikan utang atau debt settlement tidak serta-merta mengecualikan transaksi dari kewajiban notifikasi. Pengalihan atau penerbitan saham kepada pihak lain tetap perlu dicermati untuk memastikan apakah terjadi pengambilalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian dan apakah persyaratan lainnya terpenuhi.

Kewajiban notifikasi juga tidak hanya ditentukan oleh nilai pembelian saham atau nilai transaksi. Pelaku usaha perlu memperhatikan keseluruhan kriteria, termasuk nilai aset dan/atau penjualan gabungan, perubahan pengendalian, hubungan afiliasi, serta keterkaitan aset dan/atau penjualan dengan Indonesia.

Hal serupa berlaku bagi transaksi lintas negara atau foreign-to-foreign. Transaksi yang berlangsung di luar Indonesia tetap dapat terkena kewajiban notifikasi apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Selain memahami ketentuan, pelaku usaha perlu memastikan kelengkapan dokumen sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Dokumen tersebut antara lain meliputi laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir sesuai ketentuan, struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi, profil perusahaan, ringkasan transaksi beserta dokumen pendukung, rencana bisnis pascatransaksi, serta analisis dampak transaksi terhadap pasar.

Dokumen yang menunjukkan tanggal berlakunya transaksi secara yuridis juga harus tersedia. KPPU akan meregistrasi notifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap. Karena itu, persiapan dokumen sejak awal diperlukan untuk mengurangi risiko keterlambatan pelaporan.

KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang diduga tidak dilaporkan atau terlambat diberitahukan. Informasi mengenai dugaan tersebut dapat berasal dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, pemberitaan media massa, maupun sumber lain yang relevan.

Untuk mencegah kesalahan, KPPU mengimbau pelaku usaha memanfaatkan fasilitas konsultasi tertulis sebelum transaksi berlaku efektif secara yuridis. Konsultasi tersebut dapat membantu perusahaan memahami persyaratan notifikasi, penghitungan ambang batas, dokumen yang diperlukan, dan tenggat pelaporan.

KPPU turut mendorong perusahaan menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Program ini dapat mencakup pedoman perilaku, edukasi bagi manajemen dan karyawan, serta evaluasi internal untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko pelanggaran.

Perusahaan yang telah mendaftarkan program kepatuhan tersebut juga dapat dipertimbangkan untuk memperoleh keringanan sanksi denda sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran. Namun, keringanan tidak diberikan secara otomatis hanya karena perusahaan telah mendaftarkan programnya.

KPPU mengajak pelaku usaha menjadikan kepatuhan notifikasi sebagai bagian dari perencanaan transaksi korporasi, dengan memahami persyaratan, menyiapkan dokumen secara lengkap, dan menyampaikan laporan tepat waktu. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *