Rico Waas: Keberhasilan Penanggulangan Kemiskinan Harus Diukur dari Keluarga yang Mandiri

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas Usai Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Medan.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan. Pemerintah harus memastikan adanya peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, penguatan usaha produktif, hingga bertambahnya keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.

Penegasan itu disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD mengenai Ranperda Inisiatif tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (12/10/2026), di gedung dewan.

Menurut Rico, kemiskinan merupakan persoalan multidimensional yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Selain bantuan sosial, kebijakan harus mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan usaha, perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perbaikan kondisi perumahan dan lingkungan.

Karena itu, perubahan perda tersebut perlu berorientasi pada hasil yang terukur, mulai dari membaiknya akses pelayanan dasar, berkembangnya usaha produktif, berkurangnya kerentanan, hingga meningkatnya jumlah keluarga yang mampu hidup mandiri.

Salah satu langkah yang didorong ialah mengoptimalkan barang milik daerah untuk kegiatan produktif. Melalui konsep BMD Produktif untuk Kesejahteraan, aset daerah yang memungkinkan dapat dimanfaatkan sebagai sentra UMKM, ruang pemasaran produk masyarakat, pusat kuliner rakyat, inkubator usaha, fasilitas pelatihan kerja, sentra produksi bersama, hingga ruang ekonomi kreatif.

Keberhasilan pemanfaatan aset tersebut, kata Rico, tidak semata-mata dilihat dari penerimaan daerah, tetapi juga dari pertumbuhan usaha, peningkatan kelas UMKM, penciptaan lapangan kerja, serta bertambahnya pendapatan keluarga miskin dan rentan.

Rico juga mendorong keterlibatan dunia usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, filantropi, dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) agar pendanaan penanggulangan kemiskinan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.

Di bidang ketenagakerjaan, ia menekankan pentingnya membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui pendataan usia kerja, peningkatan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, penempatan kerja, serta penyediaan akomodasi yang layak. Penyandang disabilitas, menurutnya, harus ditempatkan bukan hanya sebagai penerima perlindungan sosial, melainkan juga sebagai subjek pembangunan dan pelaku ekonomi.

Ia turut menekankan perlunya integrasi program penanggulangan kemiskinan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab lintas perangkat daerah.

“Peraturan daerah yang akan kita hasilkan hendaknya tidak hanya menjawab berapa bantuan yang telah disalurkan,” kata Rico.

Evaluasi, lanjutnya, harus mengukur perubahan tingkat, kedalaman, dan keparahan kemiskinan, pendapatan keluarga, akses pelayanan dasar, kondisi perumahan dan sanitasi, kesempatan kerja dan usaha, serta perkembangan keluarga penerima manfaat menuju kemandirian.

Pemerintah Kota Medan menyambut baik ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas bersama. Rico berharap regulasi yang dihasilkan bersifat produktif, inklusif, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *