MEDAN, ARMADABERITA — Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS), Sutrisno Pangaribuan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Medan-Binjai. Ia meminta penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembebasan tanah, termasuk persoalan pembayaran ganti rugi kepada warga yang menggarap lahan.
Sutrisno, yang juga menjabat Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (SEMARAK) serta Direktur Indonesian Government Watch (IGOWA) dan Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO), menyoroti belum adanya penetapan tersangka dalam perkembangan perkara yang disampaikannya.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Medan-Binjai seksi I, II, dan III mencakup ruas sepanjang 25,441 kilometer. Proyek yang dilaksanakan pada 2016 itu disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 1,17 triliun.
Kejati Sumatera Utara sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik juga menggeledah Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah.
Bagi Sutrisno, penyidikan perlu menjawab pertanyaan mengenai proses penetapan kepemilikan tanah dan penyaluran uang ganti rugi. Ia mengatakan, SEMARAK pernah bertemu dengan sejumlah petani di kawasan Tanjung Mulia, Medan, yang mengaku menggarap lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol, tetapi tidak menerima uang ganti rugi.
Menurut Sutrisno, para penggarap juga mengaku tidak mengenal orang-orang yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat atas lahan tersebut. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara penguasaan lahan di lapangan dan kepemilikan yang tercatat dalam dokumen pertanahan.
Pengakuan itu, kata Sutrisno, perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, data penerima ganti rugi, serta keterangan para pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan.
Dugaan keterlibatan oknum di sejumlah instansi dan pihak yang menerima pembayaran ganti rugi juga harus diuji melalui penyidikan. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang sah.
“Sebagai rekan juang rakyat, kami mendukung sepenuhnya Kejatisu untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan,” kata Sutrisno dalam pernyataannya, Minggu (11/10/2026).
Ia meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi. Penyidik, menurut dia, perlu menelusuri aliran dana ganti rugi untuk memastikan apakah pembayaran dilakukan kepada pihak yang berhak dan sesuai ketentuan.
Sutrisno juga mendesak agar pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana diproses sesuai hukum. Namun, penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Transparansi dalam penanganan perkara dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai proses pembebasan lahan proyek infrastruktur tersebut. Hasil penyidikan diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat penyimpangan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana hak pihak yang menggarap lahan diperlakukan dalam proses ganti rugi.











