Kemnaker Bekali Penyandang Disabilitas dengan Keterampilan Dunia Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada acara Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). Ist
Share

Bekasi,ArmadaBerita.Com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas melalui optimalisasi Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperluas kesempatan kerja yang setara dan inklusif.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal tersebut saat membuka Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).

Pelatihan di balai tersebut mencakup sejumlah bidang keterampilan, mulai dari operasional call center, menjahit, hingga barista. Selain pelatihan, balai ini juga menjadi percontohan fasilitas pendukung dan teknologi asistif untuk membantu penyandang disabilitas beraktivitas di lingkungan kerja.

Fasilitas yang disiapkan antara lain teknologi pemandu suara (voice assistant) dan tampilan huruf Braille. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas menjalankan pekerjaan sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Yassierli menegaskan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, akses terhadap pekerjaan perlu dibuka secara setara dengan menempatkan kompetensi sebagai dasar perekrutan.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita. Kita ingin mengubah kondisi hopeless saudara-saudara disabilitas menjadi harapan dan senyum nyata, di mana kehadiran mereka di tempat kerja tidak boleh menjadi beban tetapi memberi nilai tambah,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, keterampilan yang diperoleh melalui pelatihan menjadi bekal penting bagi penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja. Perusahaan pun diharapkan merekrut pekerja berdasarkan kemampuan dan keahlian, bukan semata-mata karena rasa iba.

“Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman,” tuturnya.

Selain peningkatan keterampilan, Kemnaker mendorong perusahaan dan instansi pemerintah membangun lingkungan kerja yang inklusif, bebas dari perundungan (bullying) dan pengucilan. Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat bekerja secara profesional serta berkontribusi sesuai kompetensinya.

Kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya. Sementara itu, instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.

Melalui penguatan pelatihan dan penyediaan fasilitas yang aksesibel, Kemnaker berharap penyandang disabilitas memiliki bekal keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja sekaligus memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk berkarier dan berkontribusi. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *