Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Kedepankan Pencegahan Penyimpangan

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pencegahan penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Samosir.
Share

Samosir, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kejaksaan Negeri Samosir memperkuat sinergi untuk menjaga penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan dan akuntabel. Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pencegahan penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Samosir.

Nota Kesepahaman ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas bersama Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, pimpinan OPD terkait, serta para kepala sekolah SD, SMP dan SMA.

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menegaskan, pendidikan merupakan sektor strategis dalam pembangunan bangsa. Karena itu, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan harus dikelola dengan kebijakan yang transparan, akuntabel, efektif dan berintegritas.

“Pendidikan adalah sektor strategis dalam pembangunan bangsa. Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan, maka diperlukan kebijakan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif dan berintegritas,” ujar Ariston.

Menurut Ariston, sinergi dengan Kejari Samosir melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik” menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pencegahan penyimpangan sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada para penyelenggara pendidikan.

Ia menilai langkah preventif perlu dikedepankan agar persoalan tidak menunggu sampai terjadi baru ditangani.

“Menjaga pendidikan berarti mengawal masa depan bangsa. Karena itu, pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pendidikan harus menjadi perhatian kita bersama. Kita tidak ingin menunggu persoalan terjadi baru kemudian bertindak. Pencegahan, edukasi dan pendampingan harus dikedepankan,” katanya.

Kerja sama tersebut juga diharapkan memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas, khususnya dalam memahami ketentuan yang berlaku serta memperoleh ruang konsultasi ketika menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Sebagai Wakil Bupati, peran saya adalah memastikan sinergi ini berjalan dengan baik. Kita ingin para kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat menjalankan tugas dengan tenang, memahami aturan dan memiliki ruang untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Ariston berharap kesepahaman antara Pemkab Samosir dan Kejari tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi berlanjut dalam bentuk edukasi, pencegahan dan pendampingan secara berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.

“Harapan kita, anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan. Dengan tata kelola yang baik dan integritas yang kuat, kita dapat membangun pendidikan Samosir yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

Program “Jaksa Sahabat Pendidik” tersebut merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan dalam menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang tertib, aman dan kondusif.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan secara berjenjang dan serentak di Sumatera Utara. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menandatangani Nota Kesepahaman bersama sejumlah kepala daerah yang hadir secara langsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, disaksikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Samosir dan Kejari Samosir menegaskan komitmen untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas demi peningkatan mutu pendidikan dan masa depan generasi Samosir. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *