PALUTA, ARMADABERITA — Sengketa lahan di Desa Sihambeng, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali bergulir. Perselisihan antara Sutan Harahap dan Amir Hamzah Harahap kini masuk ke tahapan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Pemeriksaan setempat atau decente dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap objek tanah yang menjadi perkara dalam Perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psp, Rabu (30/9/2026).
Objek tanah yang diperiksa berada di Dusun Payagoti, Desa Sihambeng, Kecamatan Portibi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan untuk melihat secara langsung kondisi dan batas objek yang disengketakan.
Kuasa hukum Sutan Harahap, Rudi Efendy Siregar dan Diky Purnomo Siddiq, meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan secara profesional sebelum menjatuhkan putusan.
Rudi mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum yang berjalan, namun mempertanyakan dasar kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kita berharap hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan bersikap profesional dalam mengambil keputusan karena lawan kami bukanlah oknum polisi tersebut sebenarnya, tapi yang kami ragukan adalah surat hak milik (SHM) tergugat saudara Amir Hamzah Harahap,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, dalam pemeriksaan setempat turut dijelaskan mengenai batas tanah pada sisi timur yang disebut berbatasan dengan jalan.
Ia menyatakan jalan tersebut baru dibuka pada 2023 oleh pihak Sutan Harahap. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak penggugat dalam perkara perdata yang sedang berjalan.
Selain perkara perdata, sengketa tersebut juga berkaitan dengan laporan kepolisian yang sebelumnya dibuat oleh para pihak.
Kuasa hukum Sutan menyebut laporan polisi Nomor LP/B/277/IX/2025 tertanggal 11 September 2025 terkait dugaan pengerusakan lahan oleh Sutan dan pihak lainnya telah dihentikan Polres Tapanuli Selatan pada 3 Maret 2026 karena, menurut pihak kuasa hukum, tidak ditemukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.
Setelah itu, menurut Rudi, muncul laporan baru terkait dugaan penyerobotan lahan melalui laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Maret 2026.
Rudi juga menyoroti status Amir Hamzah Harahap yang disebutnya merupakan anggota Polri aktif di Polres Tapanuli Selatan. Ia menilai tindakan yang dituduhkan kepada kliennya perlu dilihat dari perspektif aturan internal kepolisian.
“Kita selaku kuasa hukum Sutan Harahap akan melaporkan tergugat Amir Hamzah Harahap baik nanti ke Mabes Polri atau ke Polda Sumatera Utara ataupun langsung ke Polres Tapsel,” tegasnya.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta menjadi pedoman mengenai sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Namun, apakah tindakan tertentu dalam perkara ini memenuhi unsur pelanggaran etik merupakan hal yang harus ditentukan melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Sementara perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psp sendiri masih berproses di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan yang dilakukan sebelum perkara tersebut diputus.
Hingga tahap ini, sejumlah tudingan yang disampaikan kuasa hukum Sutan Harahap merupakan keterangan dari pihak penggugat. Pihak Amir Hamzah Harahap juga memiliki hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi maupun penjelasan atas tudingan tersebut dalam proses hukum yang berjalan.
Sengketa lahan Sihambeng pun kini berada di dua jalur hukum, yakni perkara perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan persoalan laporan kepolisian yang sebelumnya telah dibuat oleh para pihak.











