Jateng, ArmadaBerita.Com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pengawasan terhadap pelindungan pekerja di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Jawa Tengah (Jateng).
Melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Kemnaker melakukan pemeriksaan khusus Norma Ketenagakerjaan terhadap sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang.
Pemeriksaan mencakup enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang. Pengawasan dilakukan dengan melihat kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, serta kondisi faktual di tempat kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja serta jaminan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Dari pemeriksaan aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja. Di antaranya terkait dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, Kemnaker masih menemukan sejumlah catatan, terutama terkait akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sementara pada aspek Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perusahaan pada umumnya telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi.
Meski demikian, perbaikan masih diperlukan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Ismail menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pencatatan temuan. Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan perusahaan melakukan perbaikan secara nyata dan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan perusahaan.
Menurut Ismail, penguatan pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan perkembangan kawasan industri tidak hanya tercermin dari investasi dan produksi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” ujar Ismail.
Dengan demikian, pemeriksaan di Kendal dan Batang menjadi bagian dari upaya memastikan ekspansi kawasan industri berjalan bersama dengan pemenuhan hak pekerja dan penerapan standar keselamatan serta kesehatan kerja. (*/Red)










