EKBIS  

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan, Dugaan Persekongkolan Tender Mendominasi

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas (tengah) didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto (kiri), serta Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil 1 KPPU, Shobi Kurnia pada Aula Sri Deli, Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (29/9). Foto: Arvin Nasution
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mencatat 21 laporan masuk sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 20 merupakan laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan satu laporan berkaitan dengan kemitraan.

Data tersebut disampaikan Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas di Aula Sri Deli, Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (29/9). Laporan berasal dari lima wilayah kerja, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Dari 20 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha, sebanyak 14 laporan berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender. Sementara itu, masing-masing dua laporan berkaitan dengan dugaan kartel harga, praktik monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan persoalan persaingan usaha yang dilaporkan masyarakat cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian.

“Laporan yang masuk menunjukkan bahwa persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil I cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat,” ungkap Ridho didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil 1 KPPU, Shobi Kurnia.

Pada penanganan perkara, papar Ridho, KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara berada dalam tahap penyelidikan berdasarkan posisi Semester I 2026. Perkara tersebut terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah kerja Kanwil I.

Selain pengadaan pemerintah, laporan yang masuk mencakup dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.

Ridho menegaskan, setiap laporan yang diterima tidak otomatis menjadi perkara. KPPU terlebih dahulu menilai laporan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha.

“KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya laporan, tetapi juga bagaimana laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha. Karena itu, setiap laporan perlu melalui proses penanganan sesuai ketentuan,” jelas Ridho.

Selain penegakan hukum, sepanjang 2026 KPPU Kanwil I melaksanakan empat kajian terkait persoalan persaingan di wilayah kerjanya. Kajian tersebut mencakup TKBM di pelabuhan, struktur pasar jasa transportasi distribusi BBM regional Sumbagut, struktur pasar distribusi semen di Sumatera Utara, serta kebijakan terkait kewajiban dukungan galian C di Aceh Tenggara.

Kajian tersebut dilakukan untuk memberikan masukan kebijakan berbasis analisis pasar serta mendorong terciptanya pasar yang lebih terbuka, kompetitif, dan berkeadilan.

Dengan jumlah laporan yang masuk dan perkara yang berada dalam tahap penyelidikan, KPPU Kanwil I menempatkan penanganan dugaan pelanggaran persaingan usaha sebagai salah satu bagian penting dari tugasnya di lima wilayah kerja.

KPPU Kanwil I juga menegaskan bahwa proses penanganan laporan tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap laporan dapat diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *