DPRD Medan Bentuk Pansus Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan tanggapan kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/2026). Ist
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – DPRD Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembentukan Pansus ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/2026), setelah Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.

Dalam tanggapannya, Rico mengatakan perubahan perda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Menurut dia, penyusunan perubahan perda telah melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” kata Rico.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, Pemko Medan juga melakukan penyempurnaan sejumlah ketentuan retribusi, antara lain retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.

Perubahan juga mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Pansus yang ditetapkan DPRD Medan beranggotakan 15 legislator, yakni David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah dan Eko Afrianta Sitepu.

Pembahasan Pansus selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *