SAMOSIR, ARMADABERITA — Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut.
Nota pengantar tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang dipimpin Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Senin (21/9/2026).
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba, Pabung 0210/TU T. Siringo-ringo, Kasat Intel Polres Samosir, Kepala Cabang Bank Sumut, staf ahli bupati, para asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Samosir.
Dalam penyampaiannya, Ariston mengatakan penyusunan P-APBD 2026 merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pendapatan, penajaman program dan kegiatan belanja, serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Menurut Ariston, penyusunan P-APBD 2026 juga mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025.
“P-APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempedomani perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan rencana indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan di Kabupaten Samosir dapat tercapai sesuai dengan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan,” ujar Ariston.
Selain P-APBD, Ariston menyampaikan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut. Ia mengatakan kebijakan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Ariston menyebut penyertaan modal merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk memperkuat investasi sekaligus memperoleh manfaat ekonomi melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Penyertaan modal ini menjadi salah satu upaya dalam rangka penguatan investasi daerah yang memberikan manfaat ekonomi dengan peningkatan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan,” kata Ariston.
Ia memaparkan, penyertaan modal Pemkab Samosir pada Bank Sumut hingga 2025 telah mencapai lebih dari Rp40,2 miliar. Dari penyertaan tersebut, Pemkab Samosir disebut telah memperoleh dividen lebih dari Rp9,9 miliar.
Pemerintah Kabupaten Samosir menargetkan total penyertaan modal kepada Bank Sumut mencapai lebih dari Rp49,7 miliar hingga 2030.
Menurut Ariston, penguatan penyertaan modal diharapkan dapat mendukung peran Bank Sumut dalam aktivitas perekonomian masyarakat, penyaluran kredit kepada sektor produktif, pelayanan transaksi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kas daerah, serta digitalisasi layanan keuangan.
“Melalui penguatan penyertaan modal ini, diharapkan Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah dapat menjalankan fungsi yang sangat penting dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat, penyaluran kredit kepada sektor produktif, pelayanan transaksi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kas daerah, digitalisasi layanan keuangan, serta mendorong pertumbuhan investasi daerah,” jelasnya.
Ariston juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Samosir atas kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia berharap pembahasan kedua Ranperda dapat berjalan sesuai tahapan dan selesai tepat waktu.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon berharap Pemkab Samosir melengkapi dokumen yang diperlukan dalam pembahasan lanjutan, terutama yang berkaitan dengan program yang telah disusun.
Rapat paripurna selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.











