NEWS  

BNNP Sumut Bongkar Jaringan Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Medan, 5 Orang Ditangkap

Ptugas BNNP Sumut menangkap lima orang terduga jaringan pabrik rumahan (home industry) pod vape narkoba yang diduga mengandung zat etomidate di Kota Medan. (Foto: Ss)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara membongkar jaringan pabrik rumahan (home industry) pod vape narkoba yang diduga mengandung zat etomidate di Kota Medan. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/7/2026), petugas menangkap lima orang tersangka dan menyita 261 pod vape siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pod vape yang mengandung etomidate. Menindaklanjuti laporan itu, Tim 2 Bidang Pemberantasan BNNP Sumut bersama Tim PasMob 1 melakukan penyelidikan hingga mengungkap jaringan yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan vape narkoba di Medan.

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Graha Sempurna 6, Jalan Sei Siguti, Kecamatan Medan Petisah. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Toni yang datang menggunakan mobil Honda Jazz merah berpelat BK 1675 ET.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima pod vape yang dikemas dalam plastik hitam bermerek Paris. Dari hasil pemeriksaan awal, Toni mengaku tidak bekerja sendiri dan menyebut sejumlah rekannya yang terlibat dalam peracikan serta peredaran pod vape narkoba tersebut.

Berbekal pengakuan itu, petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sentang Nomor 3C, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Di lokasi tersebut, BNNP Sumut menangkap empat orang lainnya, yakni Andi alias Tyti, Javin, Richard, dan Sandi alias Sancun.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Jati Gang Mawar, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Rumah tersebut diduga dijadikan lokasi produksi atau pabrik rumahan pod vape narkoba. Dari lokasi itu, petugas menemukan peralatan produksi, bahan baku peracikan, serta puluhan pod vape berisi etomidate yang telah siap dipasarkan.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Punak, Kelurahan Sekip, Kota Medan, yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan pod vape yang siap diedarkan.

Dari empat lokasi yang digerebek, BNNP Sumut menyita total 261 pod vape yang diduga berisi zat etomidate, terdiri atas lima pod dari lokasi pertama, 171 pod dari lokasi kedua, dan 85 pod dari lokasi produksi di Deli Serdang.

Dalam pemeriksaan, Toni mengaku memperoleh zat etomidate melalui jasa titip dari seseorang yang berada di Kamboja. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jalur masuk etomidate ke Indonesia serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan. BNNP Sumut menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan pemasok maupun pelaku lain yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran vape narkoba berisi etomidate. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *