Hasil Sidang Telat Lapor Akuisisi, KPPU Denda NTT Docomo Rp2 Miliar

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo, Inc. perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran pers tertulis.

Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Perkara bermula dari aksi korporasi NTT Docomo, Inc., anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group asal Jepang, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, transaksi tersebut wajib diberitahukan kepada KPPU karena nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor.

KPPU menyebut, NTT Docomo seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 1 Desember 2023. Namun, pemberitahuan baru dilakukan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja.

Keterlambatan itu kemudian menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU.

Dalam sidang pada 7 April 2026, NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.

Pihak terlapor juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan. Selain itu, NTT Docomo menegaskan keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan Indonesia.

Pengakuan tersebut menjadi dasar Majelis Komisi melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar ketentuan pelaporan akuisisi dan menghukum perusahaan tersebut dengan denda sebesar Rp2 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *