Armadaberita.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar praktik judi online jaringan Kamboja yang beroperasi di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026). Kegiatan dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, sementara paparan perkara disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono.
Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus ini terbagi dalam dua laporan polisi dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) utama di kawasan apartemen Jalan Palang Merah, Medan.
“Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Pada TKP pertama di Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania, polisi menangkap delapan tersangka dengan peran berbeda, mulai dari leader, operator, hingga telemarketing. Tersangka berinisial TL disebut sebagai pihak yang memiliki peran dominan di lokasi tersebut.
Sementara itu, di TKP kedua yang berada di Kamar 601 dan 1005, sebanyak 11 tersangka diamankan. Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial BH diketahui berperan sebagai leader sekaligus perekrut para pelaku.
“Leader-nya sama dan sudah mengakui bahwa selain sebagai pengawas, dia juga melakukan perekrutan terhadap pelaku lainnya,” kata Bayu.
Menurut penyidik, praktik judi online ini telah berjalan sekitar dua tahun. Para pelaku menjalankan aktivitas promosi dan operasional dari dalam apartemen dengan memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan kegiatan mereka.
Meski beroperasi secara tertutup, jaringan ini akhirnya berhasil diungkap berkat laporan masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.
Saat ini, Polda Sumatera Utara masih terus mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional.











