Madina, Armadaberita.com – Aktivitas galian C ilegal di Desa Lancat, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara masih terus berlangsung meskipun Polsek Linggabayu baru-baru ini telah mengeluarkan imbauan untuk menghentikannya.
Hingga Sabtu (13/7/2024), tak ada tanda-tanda bahwa kegiatan tersebut akan dihentikan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait siapa yang melindungi dan membekingi aktivitas ilegal tersebut. Dugaan kuat mengarah kepada A alias BD, yang bekerja sama dengan A, seorang pemilik AMP di kecamatan tersebut, yang tampaknya berani mengabaikan imbauan dari pihak kepolisian.
Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Aktivitas galian C ilegal di aliran Sungai Batang Natal dikhawatirkan akan berdampak buruk pada lingkungan dan ekosistem sekitarnya.
Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh, melalui KBO Reskrim, Ipda Bagus Seto, menyatakan, tim dari Polsek Linggabayu akan segera turun ke lokasi. Namun, hingga saat ini, aktivitas galian C ilegal tersebut masih terus berlangsung. “Kami akan segera menindaklanjuti hal ini,” kata Ipda Bagus Seto.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan oknum yang membekingi aktivitas galian C ilegal di Desa Lancat, Kecamatan Linggabayu.
“Harapan kami, aparat hukum segera menangkap pelaku tambang material itu demi menjaga kelestarian alam Mandailing Natal,” ujar seorang warga Linggabayu yang tidak ingin disebutkan namanya.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara tegas.
“Mari kita awasi bersama perkembangan kasus ini dan dukung upaya penegak hukum dalam memberantas aktivitas galian C ilegal di Mandailing Natal,” tegas seorang warga lainnya. (LR)











