NEWS  

Pengunduran diri Ketua Unit Air Bersih Desa Halaban Dianggap Sah

Share

Besitang, ArmadaBerita.Com

Setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024, hasil perhitungan suara dari C1 di seluruh TPS di Dapil V menunjukkan bahwa suara RL tidak mencapai target. Oleh karena itu, suara yang diperoleh RL tidak dapat membawanya ke kursi legislatif DPRD Langkat.

Dengan perasaan kecewa, dimana dalam kontestasi pemilu tersebut, RL tidak memperoleh suara sebagai mana yang diharapkan. Dia menduga bahwa campur tangan pihak pemerintah Desa telah mengarahkan dukungan suara kepada kandidat lain.

Dalam sebuah wawancara dengan awak media, RL mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Unit Pengelola Air Bersih Desa Halaban, namun surat pengunduran dirinya belum diterima oleh Ngadimin, yang merupakan Manager pengelola Air Bersih sekaligus Ketua BumDes Desa Halaban di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Pada Kamis (28/03/2024), awak media kembali mewawancarai Ngadimin dan menjelaskan bahwa SK RL sebagai Kepala Unit Air Bersih untuk Desa tersebut telah dikeluarkan oleh dirinya sesuai hasil musyawarah yang melibatkan para tokoh, termasuk BPD sebagai pengawas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan para perangkat Desa.

Ngadimin menjelaskan bahwa sebelum SK dikeluarkan, telah ada kesepakatan bahwa RL sebagai Kepala Unit Air Bersih harus membuat LPJ setiap tiga bulan mengenai kegiatan yang dilaporkan kepada Ngadimin selaku Manager.

“Jadi Pengunduran diri Ketua Unit Air Bersih Desa Halaban Sah,” katanya.

Ngadimin mengingatkan bahwa LPJ tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan, meskipun awalnya pembangunan sumber Air ini merupakan hibah dari Yayasan Baitul Mall (YBM) BRI untuk pemerintah Desa Halaban dan selanjutnya dioperasikan oleh BumDes.

Ngadimin menambahkan bahwa pada awalnya, Ketua Unit tersebut dipegang oleh Surung Gultom pada tahun 2021. Namun, setelah sekitar satu tahun, jumlah konsumen terus bertambah namun pemasukan dari pelanggan setiap bulan, yang sekitar Rp 8.996.600, tidak mencukupi menurut LPJ yang diajukan setiap bulan oleh pihak pengelola.

Akibatnya, Surung Gultom mengundurkan diri. Setelah itu, RL mengambil alih pengelolaan Air. Namun, jumlah konsumen terus bertambah sementara debit air tidak mencukupi dan terjadi masalah pada pipa induk. Pada 3 Agustus 2022, melalui musyawarah, RL ditunjuk sebagai Kepala Unit Pengelola Air Bersih dengan SK yang dikeluarkan oleh Ngadimin.

Pada tahun 2023, pemerintah Desa Halaban memprioritaskan pembangunan satu Unit sumur Bor baru dan pemasangan pipanisasi dengan anggaran DD sebesar Rp 100 juta lebih, namun laporan pertanggungjawaban RL belum disampaikan kepada Ngadimin hingga saat ini. (Jali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *