NEWS  

35 Kg Sabu Bernilai 25 Milyar Rupiah Diamankan Polrestabes Medan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Tim Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan mengamankan tersangkanya dari dua titik berbeda.

Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35 Kg sabu dari dua kawasan berbeda. Dari penangpan itu, salah seorang tersangka berinisial, DS tewas ditembak mati. Sementara, IH diringkus petugas.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormen didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko kepada wartawan saat menggelar pres rilise di RS Bhayangkara Medan, Selasa (2/6/2020) mengaku, pengungkapan tersebut berkat kerja ulet para personil Polrestabes Medan.

Dimana, petugas berhasil melakukan pengembangan penangkapan awal salah seorang kurir narkoba jenis sabu dari kawasan Hotel Kenanga di Jalan Sisingamangaraja Medan Kamis (21/5,2020) sekira pukul 03.30 WIB.

“Dari situ, petugas kita mengamankan 5 kg diduga sabu dengan seorang tersangka berinisial, IH (Ilham) warga Kota Tanjung Balai. Pengakuan IH barang tersebut diperoleh dari tersangka bernama, Zak yang kini masih DPO,” kata Kapoldasu.

Selanjutnya, sambung Irjen Pol Martuani Sormen, petugas terus melakukan penyelidikan karena diduga akan ada lagi transaksi narkoba dari jaringan itu di wilayah hukum Kota Tanjung Balai.

Menindaklanjuti pengembangan penyelidikan tersebut, selama 10 hari kemudian tepatnya, Minggu (31/6/2020) sekira pukul 08.00 WIB, petugas mendapatkan informasi komplotan tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Pelabuhan Tikus, tepatnya di Jalan Sungai Apung, Bagan Asahan, Kota Tanjung Balai.

Petugas langsung menyelidiki ke lokasi dan berhasil menangkap seorang pria bernama, Doddy Sitorus alias DS (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut yang sedang berada di atas perahu kecil (boat kapal).

“Setelah digeledah, ditemukan 3 Karung Goni bewarna putih yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan kemasan Teh Cina bewarna Hijau menjadi 30 kemasan dengan total sekitar 30 Kg. Jadi total keseluruhan 35 Kg,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap DS, ternyata mengaku disuruh membawa barang haram itu oleh seorang pria bernama, Surya Darma alias SD untuk diserahkan ke rumahnya.

Lalu petugas melakukan pengembangan terhadap Surya Darma, namun petugas tidak menemukan Surya di rumahnya, hanya menemukan istrinya yang bernama, Tuti Herawati yang juga diboyong petugas sebagai saksi dan guna proses lebih lanjut.

“Namun, tersangka DS mencoba melawan yang membahayakan nyawa petugas kita sehingga kita lakukan tindakan tegas sehingga Tersnagka DS meninggal duni,” aku Martuani Sormen.

Sementara itu, tersangka IH terlihat hanya bisa pasrah meratapi nasibnya dengan penantian hukuman berat dan lama dibalik jeruji besi. Ia mengaku hanya diupah sebagai kurir narkoba tersebut.

“Dari 5 Kg sabu yang saya bawa, per kilo nya diupah 4 juta dan saya dijanjikan 20 juta rupiah seluruhnya,” aku IH dihadapan polisi dan wartawan.

Kapoldasu membeberkan bahwa pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut merupakan jaringan Malaysia yang masuk melalui perairan laut Tanjung Balai dan Asahan.

“Kalau ditotalkan ke rupiah, narkoba itu berjumlah 25 Milyar rupiah,” jelasnya.

Maka dari itu, Jendra bintang dua ini menghimbau dan mengajak kepada seluruh insan pers agar menyerukan, mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari narkoba tersebut.

‘Harapan kita rekan-rekan jurnalis ikut menggelarkan dan mengajak masyarakat untuk menghindari dan memerangi narkoba. Karena narkoba ini adalah musuh nomor 1 yang paling berbahaya,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *